TUGAS SOFTSKILLS EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI DAN
PENJELASANYA”
NAMA : JOHANNES FREDERIK
JONER
NPM : 13216743
KELAS : 3EA16
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KOPERASI
·
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi:
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan
dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam
menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD
’45.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
·
LOGO
KOPERASI
·
MACAM
MACAM KOPERASI
Ada
beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012,
disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Koperasi
Konsumen
Sesuai
namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya,
mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis
sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat
dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya
yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga
barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2. Koperasi
Produsen
Sesuai
namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini
menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
3. Koperasi
Jasa
Koperasi
jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh
koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya
saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan
untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan
syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5. Koperasi
Serba Usaha
Beberapa
koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual
barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan
pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
·
PRINSIP
KOPERASI
Menjalankan
koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela
artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu
menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
2. Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi
artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak
seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
3. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap
anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai
pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan
kegiatan usaha koperasi.
4. Pemberian
balas jasa sesuai modal
Balas
jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang
menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga
sebaliknya.
5. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya
dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu
anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
6. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan
pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga
koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan.
7. Koperasi
memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama
dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat
jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
·
MODAL
KOPERASI
Untuk
menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal.
Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal
bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari
luar (eksternal).
A. Modal
Internal Koperasi
Modal
internal terdiri dari:
1. Simpanan
pokok
Simpanan
pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya
sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
2. Simpanan
wajib
Simpanan
wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan
ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan
sukarela
Simpanan
ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan
saja.
4. Dana
cadangan
Dana
cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada
anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
B. Modal
Eksternal Koperasi
Modal
Eksternal terdiri dari:
1. Hibah
Hibah
adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang,
lahan, atau barang-barang modal.
2. Pinjaman
Koperasi
dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan
modal.
3. Sumber
lain yang sah
·
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
Saat
seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No.
25 1992.
Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang
telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak
anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus.
3. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4. Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta
atau tidak diminta.
5. Memanfaatkan
koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak
ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak
dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi
menjadi anggota.
·
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Struktur
Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat
koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti
ditunjukkan dalam gambar berikut:
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi
seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan
berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan
modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar
cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika
sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka
koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika
ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka
koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang
berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika
ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat
bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika
ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka
dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat
nasional.
Struktur
yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat
pada gambar berikut:
·
UNDANG
UNDANG YANG MENGATUR TENTANG KOPERASI
Lahirnya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi
dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar