Kamis, 25 Juli 2019

Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo PT. Nabisco

Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo PT. Nabisco



Softskill Etika Bisnis

Kelompok 3 :
Irgi Ahmad Fahreji               (13216587)
Johannes Frederik Joner     (13216743)
Josua Parulian Sitompul      (13216768)
Leny Nas Suryani                 (14216017)



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
1.1.Tujuan Topik Pembelajaran
a.       Melakukan studi kasus tentang masalah-masalah Etika Bisnis
b.      Melakukan kajian studi kasus-kasus dengan pendekatan (metode), landasan teori dan pemecahan sebagai pembahasannya.

1.2.Susunan Materi
a.       Studi kasus dalam Etika Bisnis
b.      Pendekatan (metode) studi kasus dalam Etika Bisnis
c.       Landasan teori studi kasus Etika Bisnis
d.      Pemecahan masalah studi kasus Etika Bisnis

1.3.Pembahasan
a.        Studi kasus dalam Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang professional. Dalam hal ini, studi kasus yang dilakukan adalah pelanggaran etika bisnis oleh Oreo PT. Nabisco :
“Dijilat, diputer, lalu dicelupin”. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lalu.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskuit coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan, maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut. Kode MD = produksi dalam negeri, aman dikonsumsi. Sedangkan ML = produksi luar negeri” Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina, diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo, tapi ini kenyataan,dan bukan hoaks. Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6.244 bayi terkena penyakit ginjal akut.

b.      Pendekatan (metode) studi kasus dalam Etika Bisnis

Terdapat tiga pendekatan dalam etika bisnis, yaitu :  
1.      Utilitarian Approach 
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.      Individual Rights Approach 
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.      Justice Approach 
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

c.       Landasan Teori Kasus
Oreo merupakan produk makanan dalam kemasan yang ditujukan untuk anak-anak ini menimbuklkan kekhawatiran bagi orang tua terhadap konsumsi anak-anak mereka. Hal ini terkait dengan kecurangan pihak PT. Nibisco ini dalam komposisi yang diberikan dalam produk merek Oreo mereka. Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran. Perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya memikirkan untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus ini, Oreo sengaja menambahkan zat melamin, padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi konsumen dalam masalah kesehatan dan kerugian bagi mereka sendiri dalam memberikan kepercayaan kembali terhadap produk mereka.

d.      Pemecahan Masalah
BPOM sudah mengambil tindakan dengan melakukan penarikan terhadap produk-produk yang mengandung bahan berbahaya tersebut dari pasaran, begitupun dengan Oreo PT. Nabisco. Mereka sudah meminta maaf dan melakukan penarikan terhadap produk mereka. Namun, produk yang ditarik hanyalah produk yang diproduksi di luar negri dan di import ke Indonesia. Sehingga konsumen tetap bisa menikmati produk tersebut namun harus memperhatikan kode produksinya, apabila kode produksi menunjukan MD berarti produk tersebut dibuat di Indonesia dan aman untuk tetap di konsumsi.        

Sumber dan Referensi

  1. Arijanto, Agus (2011). Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Jakarta, Raja Grafindo Persada
  2. https://www.hukumonline.com/
http://rfihnf.blogspot.com/2018/03/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Jurnal

Review Jurnal Softskill Etika Bisnis Kelompok 3...