Studi
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Oreo PT. Nabisco
Softskill Etika Bisnis
Kelompok 3 :
Irgi Ahmad Fahreji (13216587)
Johannes Frederik Joner (13216743)
Josua Parulian Sitompul (13216768)
Leny Nas Suryani (14216017)
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
1.1.Tujuan Topik Pembelajaran
a.
Melakukan
studi kasus tentang masalah-masalah Etika Bisnis
b.
Melakukan
kajian studi kasus-kasus dengan pendekatan (metode), landasan teori dan
pemecahan sebagai pembahasannya.
1.2.Susunan Materi
a.
Studi kasus dalam Etika Bisnis
b.
Pendekatan (metode) studi kasus dalam Etika
Bisnis
c.
Landasan teori studi kasus Etika Bisnis
d.
Pemecahan masalah studi kasus Etika Bisnis
1.3.Pembahasan
a.
Studi kasus dalam Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan
dan sikap yang professional. Dalam hal ini, studi kasus yang dilakukan adalah
pelanggaran etika bisnis oleh Oreo PT. Nabisco :
“Dijilat, diputer, lalu
dicelupin”. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar
dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua
tahun yang lalu.
Brand
image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat
kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk
biskuit coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan
“tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan
ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang
masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab
diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung
bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga
tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa
oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi
karna berbahaya bagi kesehatan, maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
Kutipan
BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan
bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode
di kemasan produk tersebut. Kode MD = produksi dalam negeri, aman
dikonsumsi. Sedangkan ML = produksi luar negeri” Gonjang-ganjing
susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap
peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari
Cina, diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich
cokelat/wafer stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar
Oreo, tapi ini kenyataan,dan bukan hoaks. Selain Oreo
dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina
seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu
dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena
telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6.244 bayi terkena
penyakit ginjal akut.
b.
Pendekatan (metode) studi kasus dalam Etika Bisnis
Terdapat tiga pendekatan dalam etika bisnis,
yaitu :
1. Utilitarian
Approach
Setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
2. Individual
Rights Approach
Setiap orang dalam tindakan
dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice
Approach
Para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
c.
Landasan Teori Kasus
Oreo merupakan produk makanan dalam kemasan yang
ditujukan untuk anak-anak ini menimbuklkan kekhawatiran bagi orang tua terhadap
konsumsi anak-anak mereka. Hal ini terkait dengan kecurangan pihak PT. Nibisco
ini dalam komposisi yang diberikan dalam produk merek Oreo mereka. Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran. Perusahaan besar pun
berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.
Mereka hanya memikirkan untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi
yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan
penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus ini, Oreo sengaja
menambahkan zat melamin, padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat
tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung. Hal ini tentu saja sangat
merugikan bagi konsumen dalam masalah kesehatan dan kerugian
bagi mereka sendiri dalam memberikan kepercayaan kembali
terhadap produk mereka.
d. Pemecahan Masalah
BPOM sudah mengambil
tindakan dengan melakukan penarikan terhadap produk-produk yang mengandung
bahan berbahaya tersebut dari pasaran, begitupun dengan Oreo PT. Nabisco.
Mereka sudah meminta maaf dan melakukan penarikan terhadap produk mereka.
Namun, produk yang ditarik hanyalah produk yang diproduksi di luar negri dan di
import ke Indonesia. Sehingga konsumen tetap bisa menikmati produk tersebut
namun harus memperhatikan kode produksinya, apabila kode produksi menunjukan MD
berarti produk tersebut dibuat di Indonesia dan aman untuk tetap di
konsumsi.
Sumber dan Referensi
- Arijanto,
Agus (2011). Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Jakarta, Raja Grafindo
Persada
- https://www.hukumonline.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar