Selasa, 29 Januari 2019

Koperasi dan penjelasannya



TUGAS SOFTSKILLS EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI DAN PENJELASANYA”






NAMA                        : JOHANNES FREDERIK JONER
NPM                           : 13216743
KELAS                       : 3EA16







FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


KOPERASI
·         PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.

·         LOGO KOPERASI



·         MACAM MACAM KOPERASI
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.      Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3.      Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.      Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
·         PRINSIP KOPERASI
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
2.      Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
3.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
4.      Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
5.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
6.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
7.      Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
·         MODAL KOPERASI
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
A.    Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
1.      Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4.      Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
B.     Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1.      Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2.      Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
3.      Sumber lain yang sah
·         HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.      Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5.      Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
·         STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dalam gambar berikut:

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:

·         UNDANG UNDANG YANG MENGATUR TENTANG KOPERASI
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan didalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Laporan Keuangan Koperasi


TUGAS SOFTSKILLS EKONOMI KOPERASI
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI




NAMA                        : JOHANNES FREDERIK JONER
NPM                           : 13216743
KELAS                       : 3EA16




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARYAWAN YAYASAN BHAKTI PERSADA
LAPORAN KEUANGAN TUTUP BUKU 2013

1.    Laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi simpan pinjam tutup buku 2013
A.    Pembukaan
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas segalanya yangkami nikmati, diantaranya sehat, nikmat Iman dan Islam serta nikmat jasmani dan nikmat rohani,amin.Salam dan sholawat semoga dilimpahkan kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW, kepadakeluarganya, para Pengikutnya termasuk kita semua yang menganut kepada ajarannya, Amin
Yaa Robbal’Alamin.
 Laporan ini merupakan laporan kepengurusan koperasi tahun 2013 terhitung mulai Januari 2013sampai dengan Desember 2013.
B.     Umum
1.      Dasar peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995
2.      Saran anjuran Ketua Yayasan Bhakti Persada
3.      Dalam pelaksanaannya Koperasi KSP, kita berpedoman kepada :
a.       Petunjuk DepKop Jaktim
b.      Sesuai kode Etik AD/ART Koperasi KSP kita.
c.       RAT menjadikan kalender setiap tahunnya.
C.     Sistematika Laporan Pertanggungjawaban
1.      Pendahuluan
2.      Organisasi
a.       Keanggotaan
b.      Keuangan
3.      Laporan keuangan
a.       Permodalan
b.      Untung/rugi
4.      Laporan usaha simpan pinjam
a.       Simpanan
b.      Pinjaman
5.      Sasaran
6.      Penutup
D.    Organisasi
1.      Pengurus
Sususan pengurus masa bakti 2011-2014 :
·         Ketua                    : Syarif Hidayatullah
·         Sekretaris              : Neneng
·         Bendahara             : Humairah
2.      Pengawas
·         Ketua                    : Daniel Hari W
·         Anggota                : Risdianto
3.      Rapat pengurus
·         Dilaksanakan sebanyak 3 kali
4.      Administrasi
·         Surat masuk 3 buah
·         Surat keluar 2 buah
·         Pembukuan sesuai dengan pengkoperasian
5.      Keanggotaan
·         Anggota per 31 Desember 2012               : 40 orang
·         Anggota keluar                                         : 2 orang
·         Anggota masuk                                         : 4 orang
·         Anggota per 31 Desember 2013               : 42 orang
6.      Badan usaha
·         Usaha yang dilaksanakan KSP dengan volime sebesar Rp. 432.561.000, Piutang + Angsuran + Jasa.
7.      Pemodalan
·         Simpanan pokok               : Rp. 630.000,-
·         Simpanan wajib                 : Rp. 84.250.200,-
·         Sukarela                            : Rp. 1.502.700,-
·         Harkop                              : Rp. 18.920.000,-
·         Dana cadangan                 : Rp. 33.412.699,-
·         Hutang jasa PUUK           : Rp. -
·         Hibah                                : Rp. 1.856.000,-
·         Dana pendidikan               : Rp. 2.603.444,-
·         Dana sosial                        : Rp. 6.243.321,-
·         SHU/Jasa                          : Rp. 38.692.500,-
·         Dana resiko                       : Rp. 6.823.443,-
·         Dana pengurus                  : Rp. 2.500.000,-
LAPORAN KEUANGAN
1.      Neraca terlampir
2.      Penjelasan neraca terlampir
3.      Perhitungan Rugi/Laba
4.      Pembagian SHU/Jasa terlampir
5.      Daftar simpanan anggota terlampir
6.      Daftar piutang terlampir
SASARAN
1.      Menghimpun dana dari luar secara berkala guna mencapai kemandirian dan USP
2.      Mengupayakan seluruh anggota akan pengkoperasian yang sebenarnya. Dalam arti kata bila menjadi kepengurusan siap pakai
3.      Kepengurusan KSP dan RAT sekarang menunjukan pengurus USP.
PENUTUP
1.      Kepada yang terkait peserta kepengurusan mohon saran dan kritik demi tercapainya apa yang dicita-citakan oleh KSP kita
2.      Kepengurusan mohon maaf atas segala kekurangan
3.      Demikian laporan kami buat dengan data yang ada
2.        Laporan Neraca Tahun 2013
NERACA TAHUN 2013
No
PRAKIRAAN
TAHUN 2013
TAHUN 2012
I
 HARTA LANCAR



 Kas
Rp. 50.120.400
Rp. 40.210.427

 Piutang
Rp. 146.303.907
Rp. 141.435.940

     Jumlah
Rp.196.434.307
Rp. 181.646.367
II
PENYERTAAN


III
HARTA TETAP



 Tanah



 Bangunan



 Sound System
Rp. 1.150.000
Rp. 1.150.000

 Penyusutan
Rp. (150.000)

IV
KEWAJIBAN LANCAR



 Simpanan Sukarela
Rp. 1.502.700
Rp. 1.620.300

 Dana Pendidikan
Rp. 2.603.444
Rp. 2.603.444

 Dana Resiko
Rp. 6.823.443
Rp. 6.237.598

 Dana Social
Rp. 6.243.321
Rp. 5.715.486

 Dana Tunjangan Pengurus
Rp. 2.500.000
Rp. 1.250.000

     Jumlah
                    Rp. 19.672.908
Rp. 17.426.828
V
KEKAYAAN BERSIH



 Simpanan Pokok
Rp. 630.000
Rp. 600.000

 Simpanan Wajib
Rp. 84.250.200
Rp. 75.900.300

 Hibah/Donasi
Rp. 1.856.000
Rp. 1.856.000

 Dana Cadangan
Rp. 33.412.699
Rp. 28.215.499

 Simpanan Harkop
Rp. 18.920.000
Rp. 15.120.000

 SHU
Rp. 38.692.500
Rp. 34.676.700

     Jumlah
Rp. 177.761.399
Rp. 158.368.499

JUMLAH
Rp. 197.434.307
Rp. 182.796.367

3.    Penjelasan Neraca Tahun 2013
Kas akhir Tahun 2013                                                     Rp. 50.120.400,-
·         Saldo kas tahun 2013                                                  Rp. 40.210.427,-
·         Penerimaan tahun 2013                                               Rp. 176.911.379,-
·         Pengeluaran tahun 2013                                              Rp. 167.001.406,-
Kewajiban Lancar
1.      Simpanan Sukarela Tahun 2013                                  Rp. 1.502.700
·         Saldo Sukarela Tahun 2012                                 Rp. 1.620.300
·         Penerimaan Tahun 2013                                       Rp. -
·         Pengeluaran Tahun 2013                                      Rp. 117.600
2.      Dana Pendidikan                                                         Rp.
Dana Pendidikan Akhir Tahun 2013                          Rp. 2.603.444
·         Saldo Dana Pendidikan Tahun 2012                   Rp. 2.603.444
·         Penerimaan Dana Pendidikan Tahun 2013          Rp. -
·         Pengeluaran Dana Pendidikan Tahun 2013         Rp. -
3.      Dana Resiko
Dana Resiko Akhir Tahun 2013                                  Rp. 6.823.443
·         Saldo Dana Resiko Tahun 2012                          Rp. 6.237.598
·         Penerimaan Dana Resiko Tahun 2013                 Rp. 1.002.000
·         Pengeluaran Dana Resiko Tahun 2013                Rp. 414.355
4.      Dana Sosial
Dana Sosial Akhir Tahun 2013                                   Rp. 6.243.321
·         Saldo Dana Sosial Tahun 2012                            Rp. 5.715.486
·         Penerimaan Dana Sosial Tahun 2013                   Rp. 2.245.000
·         Pengeluaran Dana Sosial Tahun 2013                  Rp. 1.717.165
Kekayaan Bersih
1.      Simpanan Pokok Akhir Tahun 2013                           Rp. 630.000
·         Saldo Simpanan Pokok Tahun 2012                    Rp. 600.000
·         Penerimaan Tahun 2013                                       Rp. 100.000
·         Pengeluaran Tahun 2013                                      Rp. 70.000
2.      Simpanan Wjaib Akhir Tahun 2013                            Rp. 84.250.200
·         Saldo Simpanan Wajib Tahun 2012                     Rp. 75.900.300
·         Penerimaan Tahun 2013                                       Rp. 11.570.000
·         Pengeluaran Tahun 2013                                      Rp. 3.220.100
3.      Hibah/Donasi Akhir Tahun 2013                                Rp. 1.856.000
·         Saldo Hibah Tahun 2012                                     Rp. 1.856.000
·         Penerimaan Tahun 2013                                       Rp. -
·         Pengeluaran Tahun 2013                                      Rp. -
Dana Cadangan Akhir Tahun 2013                           Rp. 33.412.699
·         Saldo Tahun 2012                                                Rp. 28.215.499
·         Penerimaan Tahun 2013                                       Rp. 5.197.200
·         Pengeluaran Tahun 2013                                      Rp. -
4.      Dana Harkop Akhir Tahun 2013                                 Rp. 18.920.000
·         Saldo Tahun 2012                                                Rp. 15.120.000
·         Penerimaan Tahun 2013                                       Rp. 4.320.000
·         Pengeluaran Tahun 2013                                      Rp. 520.000
4.    Pendapatan SHU Tahun 2013
Dikeluarkan pada posisi sebagai berikut :
1)      Dana Cadangan 20%                                       Rp. 7.738.500
2)      Dana Anggota 50%                                          Rp. 19.346.250
3)      Dana Sosial 10%                                              Rp. 3.869.250
4)      Dana Pengurus 10%                                         Rp. 3.869.250
5)      Dana Pendidikan 10%                                     Rp. 3.869.250  +
Jumlah                                                 Rp. 38.692.500
5.    Laporan Perhitungan SHU 2013
RINCIAN PERHITUNGAN SHU 2013
BULAN JANUARI – DESEMBER
Sisa Hasil Usaha dengan Anggaran Dasar Perkoperasian sebagai berikut :
1)      Dana Cadangan 20%                                       Rp. 7.738.500
2)      Dana Anggota 50%                                          Rp. 19.346.250
3)      Dana Sosial 10%                                              Rp. 3.869.250
4)      Dana Pengurus 10%                                         Rp. 3.869.250
5)      Dana Pendidikan 10%                                     Rp. 3.869.250  +
Jumlah                                                 Rp. 38.692.500



PEMBAGIAN SHU KEPADA ANGGOTA
1.    Perhitungan Rugi Laba per 31 Desember
I.         PENDAPATAN
a.       Jasa pinjaaman                                           Rp. 44.536.000
b.      Provisi                                                       Rp. 2.226.000
c.       Jasa Sound System                                    Rp. 1.150.000
Jumlah                       Rp. 47.912.000
II.      BIAYA-BIAYA
a.       Honor pengurus                                       Rp. 2.500.000
b.      ATK                                                         Rp. 330.000
c.       Konsumsi                                                 Rp. 450.000
d.      Pembinaan                                                Rp. 350.000
e.       Sumbangan                                              Rp. 400.000
f.       Biaya RAT 2012                                      Rp. 3.889.500
g.      Tunjangan Pengurus                                 Rp. 1.000.000
h.      Biaya Penyusutan Sound System                        Rp. 150.000
i.        Transport                                                  Rp. 150.000
Jumlah                       Rp. 9.219.500
III.             SHU I – II                                                  Rp. 38.692.500


2.    Rumus Pembagian SHU
·         Ibu Asmarani  : Jasa Wajib     = Rp. 2.210.000 X 12,9% = Rp. 285.090,-
 Jasa Pinjaman = Rp. 1.167.000 X 12,9% = Rp. 150.543,-
                                                          SHU = Rp. 435.633,-
3.    Simpanan Anggota Koperasi
SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI KARYAWAN
BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2013
No
Nama Anggota
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Simpanan Harkop
Jumlah Simpanan
1
Syarif H
15.000
1.890.000
42.000
450.000
2.397.000
1.060.000
2
Neneng
15.000
2.120.000
35.000
450.000
2.620.000
1.332.000
3
Daniel Hari
15.000
2.000.000
36.000
450.000
2.501.000
1.030.000
4
M. Akhfas
15.000
2.100.000
66.000
450.000
2.631.000
1.066.000
5
Asmarani BA
15.000
1.700.000
45.000
450.000
2.210.000
1.167.000
6
Yova Gerald
15.000
2.000.000
45.000
450.000
2.510.000
1.065.000
7
Okda Yulis
15.000
1.870.000
44.000
450.000
2.379.000
1.052.000
8
Mahmud
15.000
1.930.000
56.000
450.000
2.451.000
1.201.000
9
Dra. Yetty. S.
15.000
1.970.000
55.000
450.000
2.490.000
1.465.000
10
Naningsih, S.
15.000
2.070.000
44.000
420.000
2.549.000
1.090.000
11
Tinjung BA.
15.000
2.000.000
60.000
500.000
2.575.000
997.000
12
Abd. Rahman
15.000
1.950.000
35.000
500.000
2.500.000
999.000
13
Kholilullah
15.000
1.966.000
40.000
450.000
2.471.000
1.056.000
14
Mahfud
15.000
1.978.000
50.000
450.000
2.493.000
892.000
15
Edy Saputra
15.000
2.130.000
40.000
450.000
2.635.000
1.000.000
16
Abd. Azis
15.000
2.200.000
50.000
450.000
2.715.000
1.011.000
17
Ir. Gusnimar
15.000
2.030.000
58.000
450.000
2.553.000
818.000
18
Lina Herana
15.000
2.022.000
60.000
450.000
2.547.000
1.336.000
19
Noni Wijaya
15.000
2.034.000
40.000
450.000
2.539.000
1.134.000
20
Siti Solehah
15.000
2.100.000
48.000
450.000
2.613.000
948.000
21
Eli Suarni
15.000
1.900.000
38.000
450.000
2.403.000
1.080.000
22
Laely Sufi
15.000
2.010.000
36.000
450.000
2.511.000
603.000
23
Dzaenal Abidin
15.000
1.960.000
28.000
400.000
2.403.000
730.000
24
Hj. Endang
15.000
2.000.000
42.000
450.000
2.507.000
864.000
25
Fitri
15.000
1.920.000
60.000
550.000
2.545.000
874.000
26
Yuliyantih
15.000
2.000.000
47.000
480.000
2.542.000
1.032.000
27
Sayyidah
15.000
1.800.000
50.700
420.000
2.285.700
867.000
28
Darmatin
15.000
1.992.000
60.000
500.000
2.567.000
1.203.000
29
Wijiyanti
15.000
1.990.000
50.000
462.000
2.517.000
1.097.000
30
Astri
15.000
2.100.000
28.000
470.000
2.613.000
815.000
31
M. Saman
15.000
2.035.000
60.000
435.000
2.545.000
1.206.500
32
Awang
15.000
1.965.000

473.000
2.453.000
842.000
33
Titin
15.000
1.900.000

424.000
2.339.000
1.566.000
34
Indah
15.000
2.000.000

550.000
2.565.000
977.000
35
Hermansyah
15.000
1.850.000

410.000
2.275.000
1.244.000
36
Dewi Nuri
15.000
2.100.000

476.000
2.591.000
990.000
37
Nur Setia
15.000
2.300.000
54.000
438.000
2.807.000
1.738.000
38
Nurul F
15.000
2.008.200

300.000
2.323.200
1.068.000
39
Doni Ramdani
15.000
2.030.000

300.000
2.345.000
965.000
40
Yanti
15.000
2.080.000

512.000
2.607.000
1.030.000
41
Tuti
15.000
2.050.000

400.000
2.465.000
946.000
42
Husni
15.000
2.000.000

500.000
2.515.000
1.080.000
Jumlah
630.000
84.050.200
1.502.700
18.920.000
105.102.900
44.536.500


4.    Daftar Pembagian SHU
DAFTAR PEMBAGIAN SHU
BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2013
No
Nama Anggota
Jasa Wajib
Jasa Pinjaman
SHU
1
Syarif H
309213
136740
445953
2
Neneng
337980
171828
509808
3
Daniel Hari
322629
132870
455499
4
M. Akhfas
339399
137514
476913
5
Asmarani BA
285090
150543
435633
6
Yova Gerald
323790
137385
461175
7
Okda Yulis
306891
135708
442599
8
Mahmud
316179
154929
471108
9
Dra. Yetty. S.
321210
188985
510195
10
Naningsih, S.
328821
140610
469431
11
Tinjung BA.
332175
128613
460788
12
Abd. Rahman
322500
128871
451371
13
Kholilullah
318759
136224
454983
14
Mahfud
321597
115068
436665
15
Edy Saputra
339915
129000
468915
16
Abd. Azis
350235
130419
480654
17
Ir. Gusnimar
329337
105522
434859
18
Lina Herana
328563
172344
500907
19
Noni Wijaya
327531
146286
473817
20
Siti Solehah
337077
122292
459369
21
Eli Suarni
309987
139320
449307
22
Laely Sufi
323919
77787
401706
23
Dzaenal Abidin
309987
94170
404157
24
Hj. Endang
323403
111456
434859
25
Fitri
328305
112746
441051
26
Yuliyantih
327918
133128
461046
27
Sayyidah
294855,3
111843
406698,3
28
Darmatin
331143
155187
486330
29
Wijiyanti
324693
141513
466206
30
Astri
337077
105135
442212
31
M. Saman
328305
155638,5
483943,5
32
Awang
316437
108618
425055
33
Titin
301731
202014
503745
34
Indah
330885
126033
456918
35
Hermansyah
293475
160476
453951
36
Dewi Nuri
334239
127710
461949
37
Nur Setia
362103
224202
586305


3.  Kesimpulan Hasil Rapat Anggota Tutup Buku 2013
Dari hasil laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan tutup buku tahun 2013, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan yaitu:
a.       Anggota koperasi di beri pinjaman maksimal 2X simpanan
b.      Uang harkop tetap (tidak naik)
c.       Untuk lebih meningkatkan kerapihan laporan koperasi

Pada umumnya usaha koperasi telah berjalan cukup baik, meskipun ada beberapa kelemahan dalam bidang tertentu yang masih harus ditingkatkan, antara lain :
1.      Dibutuhkan kerjasama yang lebih diantara pengurus dan anggota koperasi
2.      Disarankan kepada pengurus koperasi untuk mengirimkan beberapa tenaga untuk mengikuti pendidikan koperasi agar lebih meningkatkan kemampuan mengelola administrasi dan pembukuan koperasi.

Review Jurnal

Review Jurnal Softskill Etika Bisnis Kelompok 3...